You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Intiland Teduh Gelar Panen Tanaman Hidroponik
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Panen Sayuran Hidroponik di RPTRA Intiland Teduh

Sebanyak 400 sayuran jenis pakcoy dan selada yang ditanam dengan media hidroponik dipanen di RPTRA Intiland Teduh, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/7).

Hari ini kita panen 300 pot sayuran pakcoy dan 100 pot sayuran selada.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, media tanam hidroponik memiliki berbagai keunggulan, di antaranya masa panen yang tergolong cepat, tidak membutuhkan lahan luas, peralatan sederhana dan kualitas sayuran yang dihasilkan sangat baik.

"Hari ini kita panen 300 pot sayuran pakcoy dan 100 pot sayuran selada. Satu potnya kita jual Rp 3.000," ujarnya.  

Kelompok Tani di Pegadungan Panen Sayur Mayur

Dilanjutkan Wawan, pemasaran sayuran hasil panen itu selama ini dilakukan secara ketuk tular dan memanfaatkan media sosial. Kebanyakan pembeli berasal dari lingkungan sekitar.

Lurah Semper Barat, Benhard Sihotang menjelaskan, proses penanaman sayuran membutuhkan waktu satu bulan mulai dari masa semai hingga panen. Proses menanam melibatkan pengelola dan kader PKK kelurahan.

"Ke depan kita akan gencarkan di delapan RPTRA lain di Semper Barat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12623 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1398 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1395 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati